Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 584 -
|
- Pasal 25 dihapus.
- Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Kemitraan dilaksanakan dengan pola:
|
- Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 30
|
(2) Pemenuhan . . .
SK No 171594 A