|
- Dalam hal terdapat kebijakan nasional yang
bersifat strategis yang belum terdapat dalam alokasi ruang dan/atau pola ruang dalam rencana
tata ruang dan/atau RZ, kesesuaian kegiatan
pemanfaatan ruang laut sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 ayat (2) diberikan oleh Pemerintah
Pusat berdasarkan rencana tata ruang wilayah
nasional dan/atau rencana tata ruang laut.
- Dalam hal terdapat kebijakan nasional yang
bersifat strategis tetapi rencana tata ruang
dan/atau RZ belum ditetapkan oleh Pemerintah
Pusat atau Pemerintah Daerah, kesesuaian
kegiatan pemanfaatan ruang laut sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) diberikan oleh
Pemerintah Pusat berdasarkan rencana tata ruang
wilayah nasional dan/atau rencana tata rulang
laut.
- Dalam hal terdapat perubahan ketentuan
peraturan perundangan-undangan yang menjadi
acuan dalam penetapan lokasi untuk kebijakan
nasional yang bersifat strategis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), lokasi untuk
kebijakan nasional yang bersifat strategis tersebut dalam rencana tata ruang laut dan/atau dilaksanakan sesuai dengan perubahan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
|