Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-591-
Pasal 93
Kegiatan Usaha Mikro dan Kecil dapat dijadikan jaminan kredit program. |
Pasal 94
|
Bagian Kesembilan
Dana Alokasi Khusus, Bantuan dan Pendampingan Hukum, Pengadaan Barang dan Jasa, dan Sistem/Aplikasi Pembukuan/Pencatatan Keuangan dan Inkubasi
Bagian Kesembilan
Dana Alokasi Khusus, Bantuan dan Pendampingan Hukum, Pengadaan Barang dan Jasa, dan Sistem/Aplikasi Pembukuan/Pencatatan Keuangan dan Inkubasi
Pasal 95
|
Pasal 96 . . .
SK No 171601 A