|
- Orang Asing tertentu yang berada di Wilayah Indonesia wajib memiliki Penjamin yang menjamin keberadaannya.
- Penjamin bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Orang Asing yang dijamin selama tinggal di Wilayah Indonesia serta wajib melaporkan setiap perubahan status sipil, status Keimigrasian, dan perubahan alamat.
- Penjamin wajib membayar biaya yang timbul untuk memulangkan atau mengeluarkan Orang Asing yang dijaminnya dari Wilayah Indonesia apabila Orang Asing yang bersangkutan:
- telah habis masa berlaku lzin Tinggalnya;
- dan/atau dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi.
- Ketentuan mengenai penjaminan tidak berlaku
bagi:
- Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia;
- Pelaku usaha dengan kewarganegaraan asing yang menanamkan modal sebagai investasinya di lndonesia sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penanaman modal; dan
- Warga dari suatu negara yang secara resiprokal memberikan pembebasan penjaminan.
- Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) huruf g tidak berlaku dalam hal pemegang lzin Tinggal Tetap tersebut putus hubungan perkawinannya dengan warga negara Indonesia memperoleh penjaminan yang menjamin keberadaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
- Pelaku usaha dengan kewarganegaraan asing sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b
menyetorkan jaminan Keimigrasian sebagai pengganti Penjamin sclama berada di Wilayah Indonesia.
|