Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-607-
|
|
Bagian Ketiga
Paten
Bagian Ketiga
Paten
Pasal 7
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5922) diubah sebagai berikut: |
1. Ketentuan . . .