Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/618
Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -608-
Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
Paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan untuk Invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri.
Paten sederhana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b diberikan untuk setiap Invensi baru, pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, memiliki kegunaan praktis, serta dapat diterapkan dalam industri.
Pengembangan dari produk atau proses yang telah ada sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
produk sederhana;
proses sederhana; atau
metode sederhana.
Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 20
Paten wajib dilaksanakan di Indonesia.
Pelaksanaan Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
pelaksanaan Paten-produk yang meliputi membuat, mengimpor, atau melisensikanproduk yang diberi Paten;
pelaksanaan Paten-proses yang meliputi membuat, melisensikan, atau mengimpor produk yang dihasilkan dari proses yang
diberi Paten; atau