Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/620
Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -610-
Apabila permohonan pemeriksaan substantif atas Paten sederhana tidak dilakukan dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau biaya pemeriksaan substantif atas Paten sederhana tidak dibayar, Permohonan Paten sederhana dianggap ditarik kembali.
Ketentuan Pasal 123 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 123
Pengumuman Permohonan Paten sederhana dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari terhitung sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten sederhana.
Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan selama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal diumumkannya Permohonan Paten sederhana.
Pemeriksaan substantif atas Permohonan Paten sederhana dilakukan setelah jangka waktu pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir.
Ketentuan pengajuan pandangan dan/atau keberatan Permohonan Paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (31 dan ayat (4) dikecualikan untuk pengajuan pandangan dan/atau keberatan atas Permohonan Paten
sederhana.
Ketentuan Pasal 124 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 124
Menteri wajib memberikan keputusan untuk menyetujui atau menolak Permohonan Paten sederhana paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten sederhana.