Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/621

Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-611-

  1. Paten sederhana yang telah diberikan persetujuan oleh Menteri dicatat dan diumumkan melalui media elektronik dan/atau media non-elektronik.
  2. Menteri memberikan sertifikat Paten sederhana kepada Pemegang Paten sederhana sebagai bukti hak.


Bagian Keempat
Merek


Pasal 108
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 252, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5953) diubah sebagai berikut:
  1. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 108
    Merek tidak dapat didaftar jika:
    1. bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
    2. sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya;
    3. memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
    4. memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi;
    5. tidak memiliki daya pembeda;

f. merupakan . . .