|
- persero yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara;
- badan usaha milik daerah;
- badan usaha milik desa;
- Perseroan yang mengelola bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan lembaga
lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal; atau
- Perseroan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil.
|