Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-618-
- Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 32
|
- Ketentuan Pasal 153 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 153
Ketentuan mengenai biaya Perseroan sebagai badan hukum diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak. |
- Di antara Pasal 153 dan Pasal 154 disisipkan 10 (sepuluh) pasal, yakni Pasal 153A, Pasal 1538, Pasal 153C, Pasal 153D, Pasal 153E, Pasal 153F, Pasal 153G, Pasal 153H, Pasal 153I, dan Pasal 153J sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 153A
|
Pasal 153B . . .
SK No 171628 A