Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 53 -
Pasal 22B
Orang perseorangan warga negara Indonesia atau
korporasi yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan koperasi yang dibentuk oleh Masyarakat yang mengajukan pemanfaatan laut wajib memenuhi kesesuaian kegiatan pemanfaatan rarang laut dan Perizinan Berrrsaha dari Pemerintah Pusat. |
22. Ketentuan Pasal 22C diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 22C
Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha
terkait pemanfaatan di laut diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
23. Ketentuan Pasal 26A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 26A
Dalam rangka penanaman modal asing, pemanfaatan pulau-pulau kecil dan pemanfaatan perairan di sekitarnya harus memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat dan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal. |
24. Di antara Pasal 26A dan Pasal 27 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 26B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 26B
Setiap Orang yang tidak memiliki Perizinan Berusaha dalam memanfaatkan pulau-pulau kecil dan pemanfaatan perairan di sekitarnya dalam rangka penanaman modal asing sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26A dikenai sanksi administratif. |
25. Ketentuan ...
SK No176064 A