Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/632

Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-622-

  1. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila:
    1. persyaratan Perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi;
    2. pemegang saham yang bersangkutan, baik langsung maupun tidak langsung dengan iktikad buruk memanfaatkan Perseroan untuk kepentingan pribadi;
    3. pemegang saham yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perseroan; atau
    4. pemegang saham yang bersangkutan, baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan Perseroan, yang mengakibatkan kekayaan Perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi utang Perseroan.


Bagian Keenam
Undang-Undang Gangguan


Pasal 10
Staatsblad Tahun L926 Nomor 226 juncto Staatsblad Tahun l94O Nomor 450 tentang Undang-Undang Gangguan (Hinderordonnantie) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Bagian Ketujuh
Perpajakan

Pasal 111 . . .