Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-622-
|
Bagian Keenam
Undang-Undang Gangguan
Bagian Keenam
Undang-Undang Gangguan
Pasal 10
Staatsblad Tahun L926 Nomor 226 juncto Staatsblad Tahun l94O Nomor 450 tentang Undang-Undang Gangguan (Hinderordonnantie) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
Bagian Ketujuh
Perpajakan
Bagian Ketujuh
Perpajakan
Pasal 111 . . .