Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/633
Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -623-
Pasal 111
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 32631 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2O2l tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736) diubah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
Yang menjadi subjek pajak adalah:
orang pribadi; dan
warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak;
badan; dan
bentuk usaha tetap.
Bentuk usaha tetap merupakan subjek pajak yang perlakuan perpajakannya dipersamakan dengan subjek pajak badan.
Subjek pajak dibedakan menjadi subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri.
Subjek pajak dalam negeri adalah:
orang pribadi, baik yang merupakan Warga
Negara Indonesia maupun warga negara asing yang:
bertempat tinggal di Indonesia;
berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan; atau