Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/636

Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-626-

  1. agen atau pegawai dari perusahaan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia; dan
  2. komputer, agen elektronik, atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan kegiatan usaha melalui internet.
  1. Tempat tinggal orang pribadi atau tempat kedudukan badan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak menurut keadaan yang sebenarnya.
  1. Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 26
    1. Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pur, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:
      1. dividen;
      2. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;
      3. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
      4. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;
      5. hadiah dan penghargaan;
      6. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;
      7. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau
      8. keuntungan karena pembebasan utang.
    1. Negara domisili dari Wajib Pajak luar negeri selain yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan usaha melalui bentuk usaha tetap di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah negara tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak luar negeri yang sebenarnya menerima manfaat dari penghasilan tersebut (beneficial owner)

(1b)Tarif. . .