Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 54 -
- Ketentuan Pasal 50 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 50
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya memberikan dan mencabut Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan di laut di wilayah Perairan Pesisir.
- Ketentuan Pasal 51 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 51
- Pemerintah Pusat berwenang menetapkan perubahan status Zona inti pada Kawasan konservasi nasional.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai perubahan status Zona inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Ketentuan Pasal 60 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 60
- Dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Masyarakat mempunyai hak untuk:
- memperoleh akses terhadap bagian Perairan Pesisir yang sudah mendapat Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan di laut;
- mengusulkan wilayah penangkapan ikan secara tradisional ke dalam RZWP-3-K;
- mengusulkan wilayah kelola Masyarakat Hukum Adat ke dalam RZWP-3-K;
d. melakukan ...
SK No176065 A