|
- Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) tidak diberikan dalam hal pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan:
- tidak dilanjutkan dengan penyidikan karena
Wajib Pajak dengan kemauan sendiri mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3); atau
- dilanjutkan dengan penyidikan, tetapi tidak dilanjutkan dengan penuntutan tindak pidana
di bidang perpajakan karena dilakukan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B.
- Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dan ayat (4) diberikan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
- Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dihitung berdasarkan suku bunga acuan dibagi 12 (dua belas) yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan imbalan bunga.
|