Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/657

Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-647-


Pasal 37
  1. Pemerintah Pusat mengendalikan impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengendalian impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
  1. Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 38
  1. Setiap Orang dilarang mengimpor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman yang tidak sesuai dengan tempat pemasukan, jenis, waktu pemasukan, danfatau standar mutu wajib yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai tempat pemasukan, jenis, waktu pemasukan, dan/atau standar mutu wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
  1. Di antara Pasal 38 dan Pasal 39 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 38A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 38A
  1. Setiap Orang yang melakukan impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman yang tidak sesuai dengan tempat pemasukan, jenis, waktu pemasukan, dan/atau standar mutu wajib yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dikenai sanksi administratif berupa:
    1. penghentian sementara kegiatan;
    2. pembekuan Perizinan Berusaha;
    3. denda administratif;

d. paksaan...

SK No 171657 A