Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-647-
Pasal 37
|
- Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 38
|
- Di antara Pasal 38 dan Pasal 39 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 38A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 38A
|
d. paksaan...
SK No 171657 A