Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/66

Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 56 -

  1. menjaga, melindungi, dan memelihara kelestarian Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil;
  2. menyampaikan laporan terjadinya bahaya, pencemaran, dan/atau kerusakan lingkungan di Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil;
  3. memantau pelaksanaan Rencana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; dan/atau
  4. melaksanakan program Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang disepakati di tingkat desa.
  1. Ketentuan Pasal 71 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 71
Pemanfaatan ruang perairan dan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang tidak memiliki kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (21 dan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dikenai sanksi administratif.
  1. Di antara Pasal 71 dan Pasal 72 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 71A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 71A
  1. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16A, Pasal 26B, dan Pasal 71
  2. dapat berupa:
    1. peringatan tertulis;
    2. penghentian sementarakegiatan;
    3. penutupan lokasi;
    4. pencabutanPerizinan Berusaha;
    5. pembatalan Perizinan Berusaha; dan/atau
    6. denda administratif.

(2) Ketentuan. . .

SK No 176067 A