Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 56 -
|
- Ketentuan Pasal 71 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 71
Pemanfaatan ruang perairan dan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang tidak memiliki kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (21 dan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dikenai sanksi administratif. |
- Di antara Pasal 71 dan Pasal 72 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 71A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 71A
- Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16A, Pasal 26B, dan Pasal 71
- dapat berupa:
- peringatan tertulis;
- penghentian sementarakegiatan;
- penutupan lokasi;
- pencabutanPerizinan Berusaha;
- pembatalan Perizinan Berusaha; dan/atau
- denda administratif.
(2) Ketentuan. . .
SK No 176067 A