Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 659 -
|
|
Pasal 10
Tanah untuk Kepentingan Umum dimaksud dalam Pasal sebagaimana 4 ayat (1) digunakan untuk pembangunan:
|
e.infrastruktur...
SK No 171669 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 659 -
|
|
Tanah untuk Kepentingan Umum dimaksud dalam Pasal sebagaimana 4 ayat (1) digunakan untuk pembangunan:
|
e.infrastruktur...
SK No 171669 A