|
- Gubernur menetapkan lokasi sebagaimana pada dimaksud ayat (5) dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak diterimanya pengajuan permohonan penetapan oleh Instansi yang memerlukan tanah.
- Pihak yang Berhak, pengelola barang milik negara/barang milik daerah, dan pengguna barang milik negara/barang milik daerah yang tidak menghadiri Konsultasi Publik setelah diundang 3 (tiga) kali secara patut dianggap menyetujui rencana pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
- Ketentuan lebih lanjut mengenai Konsultasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
|