|
- Inventarisasi dan identifikasi penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf a meliputi kegiatan:
- pengukuran dan pemetaan bidang per bidang tanah; dan
- pengumpulan data Pihak yang Berhak dan Objek Pengadaan Tanah.
- Inventarisasi dan Identifikasi penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari.
- Pengumpulan data Pihak yang Berhak dan Objek Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan oleh penyurvei berlisensi.
|