Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 666 -
|
- Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 36
|
- Penjelasan Pasal 40 diubah sebagaimana tercantum dalam Penjelasan.
- Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 42...
SK No 171676 A