|
- Dalam hal Pihak yang Berhak menolak bentuk dan/atau besarnya Ganti Kerugian berdasarkan hasil musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, atau putusan pengadilan negeri/Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Ganti Kerugian dititipkan di pengadilan negeri setempat.
- Penitipan Ganti Kerugian selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan juga terhadap:
- Pihak yang Berhak menerima Ganti Kerugian tidak diketahui keberadaannya; atau
- Objek Pengadaan Tanah yang akan diberikan Ganti Kerugian:
- sedang menjadi objek perkara di pengadilan;
- masih dipersengketakan kepemilikannya;
- diletakkan sita oleh pejabat yang berwenang; atau
- menjadi jaminan di bank.
- Pengadilan negeri paling lama dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari wajib menerima penitipan Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
|