Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/690

Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 680 -


Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
  1. Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disebut KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
  2. Zona adalah area di dalam KEK dengan batas tertentu yang pemanfaatannya sesuai dengan peruntukannya.
  3. Dewan Nasional adalah dewan yang dibentuk di tingkat nasional untuk menyelenggarakan KEK. Dewan Kawasan adalah dewan yang dibentuk di tingkat provinsi atau lebih dari satu provinsi, untuk membantu Dewan Nasional dalam penyelenggarakan KEK.
  4. Administrator adalah unit kerja yang bertugas menyelenggarakan Perizinan Berusaha, perizinan lainnya, pelayanan, dan pengawasan di KEK.
  5. Badan Usaha adalah badan usaha yang menyelenggarakan kegiatan usaha KEK.
  6. Pelaku Usaha adalah pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha di KEK.
  1. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3
  1. Kegiatan usaha di KEK terdiri atas:
    1. produksi dan pengolahan;
    2. logistik dan distribusi;
    3. pengembangan teknologi;
    4. pariwisata;

e. pendidikan...

SK No 171690 A