|
- Pelaksanaan kegiatan usaha pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e hanya dapat dilakukan berdasarkan persetujuan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat.
- Pelaksanaan kegiatan usaha kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f
dilakukan sesuai dengan persyaratan yan ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
- Kegiatan ekonomi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h ditetapkan oleh Dewan Nasional.
- Di dalam KEK dapat dibangun fasilitas pendukung dan perumahan bagi pekerja.
- Pelaksanaan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan zonasi di KEK.
- Di dalam KEK disediakan lokasi untuk usaha
mikro, kecil, menengah, dan koperasi, baik sebagai Pelaku Usaha maupun sebagai pendukung
kegiatan perusahaan yang berada di dalam KEK.
|