Beranda
Sembarang
Masuk log
Pengaturan
Menyumbang
Tentang Wikisumber
Penyangkalan
Cari
Halaman
:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/692
Bahasa
Pantau
Sunting
Halaman ini tervalidasi
- 682 -
lahan yang diusulkan menjadi KEK paling sedikit 5O% (lima puluh persen) dari yang direncanakan telah dikuasai sebagian atau seluruhnya.
Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
Pembentukan KEK diusulkan kepada Dewan Nasional oleh:
Badan Usaha; atau
Pemerintah Daerah.
Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
badan usaha milik negara;
badan usaha milik daerah;
koperasi;
badan usaha swasta berbentuk perseroan terbatas; atau
badan usaha patungan atau konsorsium.
Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
Pemerintah Daerah provinsi; atau
Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
Usulan pembentukan KEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) harus memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Usulan
SK No 171692 A