Halaman ini tervalidasi
- 683 -
|
- Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 8A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8A
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib mendukung KEK yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8. |
- Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
Setelah KEK ditetapkan:
|
8. Pasal 11 . .
SK No 171693 A