- 692 -
(4) Penyerahan barang kena pajak tidak berwujud,barang kena pajak tidak berwujud, dan jasa kena pajak di KEK ke tempat lain dalam daerah pabean dikenai pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah kecuali ditujukan ke kawasan atau pihak yang mendapatkan fasilitas pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah.
(5) Ketentuan mengenai kriteria dan perincian barang kena pajak berwujud, barang kena pajak tidak berwujud, dan/atau jasa kena pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat(2), dan ayat (3) diatur dalam atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
25. Di antara Pasal 32 dan Pasal 33 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 32A sehingga berbunyi sebagai berikut:
- Pasal 32A
(1) Impor barang konsumsi ke KEK yang kegiatan utamanya bukan produksi dan pengolahan diberikan fasilitas: a. bagi barang konsumsi yang bukan barang kena cukai dengan jumlah dan jenis tertentu sesuai dengan bidang usahanya diberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor; dan b. bagi barang konsumsi yang berupa barang kena cukai dikenakan cukai dan diberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor.
(2) Barang konsumsi asal impor yang dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean harus dilunasi bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor.
26. Di antara ...
SK No 171702 A