Halaman ini tervalidasi
REPUBLIK INDONESIA
- Di antara Pasal 33 dan Pasal 34 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 33A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 33A
|
- Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 35
|
- Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 36 . . .