Halaman ini tervalidasi
- 708 -
|
Pasal 161
Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Lembaga dilakukan oleh akuntan publik yang terdaftar pada Badan Pemeriksa Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan. |
Pasal 162
|
Pasal 163
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, pejabat kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, dan organ dan pegawai Lembaga, tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian investasi jika dapat membuktikan:
|
b.telah...
SK No 171718 A