|
- Sesama anggota dewan direktur dilarang saling memiliki hubungan keluarga sampai derajat kedua atau besan dengan sesama anggota dewan direktur dan/atau dengan anggota dewan pengawas.
- Anggota dewan direktur diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan hanya dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
- Dalam rangka pengangkatan anggota dewan direktur untuk pertama kali, dewan pengawas menetapkan masa jabatan 5 (lima) anggota dewan direktur sebagai berikut:
- 2 (dua) anggota diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun;
- 2 (dua) anggota diangkat untuk masa jabatan 4 (empat) tahun; dan
- 1 (satu) anggota diangkat untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun.
- Dewan direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas untuk menyelenggarakan pengurusan operasional Lembaga Pengelola Investasi.
- Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dewan direktur berwenang:
- merumuskan dan menetapkan kebijakan lembaga;
- melaksanakan kebijakan dan pengurusan operasional lembaga;
- menyusun dan mengusulkan remunerasi dewan pengawas dan dewan direktur kepada dewan pengawas;
- menyusun dan mengusulkan rencana kerja dan anggaran tahunan beserta indikator kinerja utama (key performance indicator) kepada dewan pengawas;
|