|
- Perencanaan ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) dilakukan secara berjenjang dan komplementer
- Perencanaan ruang Laut yang dilakukan secara berjenjang dan komplementer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penyusunan
antara:
- a. rencana tata ruang Laut;
- b. rencana zonasi kawasan antarwilayah, rencana zonasi kawasan strategis nasional, dan rencana zonasi kawasan strategis nasional tertentu; dan
- c. rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
- Perencanaan ruang Laut secara berjenjang
dilakukan dengan cara rencana tata ruang Laut
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
dijadikan acuan dalam penyusunan rencana zonasi
kawasan antarwilayah, rencana zonasi kawasan
strategis nasional, rencana zonasi kawasan
strategis nasional tertentu, dan rencana zonasi
wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. - Rencana zonasi kawasan antarwilayah, rencana
zonasi kawasan strategis nasional, dan rencana
zonasi kawasan strategis nasional tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b menjadi acuan bagi penyusunan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
- Perencanaan ruang Laut secara komplementer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penataan rencana tata ruang Laut, rencana zonasi kawasan antarwilayah, rencana zonasi kawasan strategis nasional, rencana zonasi kawasan strategis nasional tertentu, dan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang disusun saling melengkapi satu sama lain dan bersinergi sehingga tidak terjadi tumpang tindih pengaturan.
|