Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 25 -
- Angka 15
- Pasal 25
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf b
- Cukup jelas.
- Huruf c
- Cukup jelas.
- Huruf d
- Daya dukung dan daya tampung Wilayah kabupaten diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang penyusunannya dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup.
- Huruf e
- Cukup jelas.
- Huruf f
- Cukup jelas.
- Huruf a
- Ayat (1)
- Pasal 25
- Angka 16
- Pasal 26
- Ayat (1)
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf a
- Ayat (1)
- Pasal 26
Huruf b . . .
SK No 176526A