Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/776

Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- 29 -

Angka 18
Pasal 34A
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "rencana zonasi" adalah rencana pengelolaan Ruang laut yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Angka 19
Pasal 35
Pengendalian Pemanfaatan Ruang dimaksudkan agar Pemanfaatan Ruang dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang.
Angka 20
Pasal 37
Cukup jelas.
Angka 21
Pasal 48
Cukup jelas.
Angka 22
Pasal 49
Dihapus.
Angka 23
Pasal 50
Dihapus.
Angka 24
Pasal 51
Dihapus.

SK no 176979 A