Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 29 -
- Angka 18
- Pasal 34A
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan "rencana zonasi" adalah rencana pengelolaan Ruang laut yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 34A
- Angka 19
- Pasal 35
- Pengendalian Pemanfaatan Ruang dimaksudkan agar Pemanfaatan Ruang dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang.
- Pasal 35
- Angka 20
- Pasal 37
- Cukup jelas.
- Pasal 37
- Angka 21
- Pasal 48
- Cukup jelas.
- Pasal 48
- Angka 22
- Pasal 49
- Dihapus.
- Pasal 49
- Angka 23
- Pasal 50
- Dihapus.
- Pasal 50
- Angka 24
- Pasal 51
- Dihapus.
- Pasal 51
SK no 176979 A