Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 30 -
- Angka 25
- Pasal 52
- Dihapus.
- Pasal 52
- Angka26
- Pasal 53
- Dihapus.
- Pasal 53
- Angka 27
- Pasal 54
- Dihapus.
- Pasal 54
- Angka 28
- Pasal 60
- Huruf a
- Setiap Orang dapat mengetahui Rencana Tata Ruang melalui Lembaran Negara atau Lembaran Daerah, pengumuman, dan/ atau penyebarluasan oleh pemerintah.
- Pengumuman atau penyebarluasan tersebut dapat diketahui setiap Orang, antara lain melalui pemasangan peta Rencana Tata Ruang Wilayah yang bersangkutan pada tempat umum, kantor kelurahan, dan/ atau kantor yang secara fungsional menangani Rencana Tata Ruang tersebut.
- Huruf b
- Pertambahan nilai Ruang dapat dilihat dari sudut pandang ekonomi, sosial, budaya, dan kualitas lingkungan yang dapat berupa dampak langsung terhadap peningkatan ekonomi masyarakat, sosial, budaya, dan kualitas lingkungan.
- Huruf c
- Yang dimaksud dengan "penggantian yang layak" adalah bahwa nilai atau besarnya penggantian tidak menurunkan tingkat kesejahteraan Orang yang diberi penggantian sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Huruf a
- Pasal 60
SK No 176980 A