Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/779

Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- 32 -

Angka 30

Pasal 62
Cukup jelas.


Angka 31

Pasal 65
Cukup jelas.


Angka 32

Pasal 69
Cukup jelas.


Angka 33

Pasal 70
Cukup jelas.


Angka 34

Pasal 7l
Cukup jelas.


Angka 35

Pasal 72
Dihapus.


Angka 36

Pasal 73
Cukup jelas.


Angka 37

Pasal 74
Cukup jelas.


Angka 38

Pasal 75
Cukup jelas.

Pasal 18. . .

SK No 176982A