Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 32 -
Angka 30
- Pasal 62
- Cukup jelas.
Angka 31
- Pasal 65
- Cukup jelas.
Angka 32
- Pasal 69
- Cukup jelas.
Angka 33
- Pasal 70
- Cukup jelas.
Angka 34
- Pasal 7l
- Cukup jelas.
Angka 35
- Pasal 72
- Dihapus.
Angka 36
- Pasal 73
- Cukup jelas.
Angka 37
- Pasal 74
- Cukup jelas.
Angka 38
- Pasal 75
- Cukup jelas.
Pasal 18. . .
SK No 176982A