Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 96 -
- Angka 15
- Pasal 88
- Ayat (1)
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf b
- Cukup jelas.
- Huruf c
- Cukup jelas.
- Huruf d
- Ketentuan mengenai keamanan dan pelindungan
- Huruf a
- Ayat (1)
- Pasal 88
terhadap kesehatan manusia, hewan, tumbuhan, dan lingkungan mengacu pada perjanjian internasional Sanitary and Phitosanitary darI Organisasi Pangan dan Pertanian Perserikatan Bangsa-Bangsa.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Penetapan "pintu masuK" bagi impor Produk Hortikultura dimaksudkan untuk memudahkan pengawasan terkait dengan masuknya OPT Karantina, keamanan hayati, spesies asing yang invasif, dan keamanan pangan.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Angka 16
- Pasal 90
- Cukup jelas.
- Pasal 90
- Angka 17
- Pasal 92
- Cukup jelas.
- Pasal 92
Angka 18 . . .
SK No 171763 A