Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 97 -
- Angka 18
- Pasal 100
- Cukup jelas.
- Pasal 100
- Angka 19
- Pasal 101
- Cukup jelas.
- Pasal 101
- Angka 20
- Pasal 122
- Cukup jelas.
- Pasal 122
- Angka 21
- Pasal 126
- Dihapus.
- Pasal 126
- Angka 22
- Pasal 128
- Cukup jelas.
- Pasal 128
- Angka 23
- Pasal 131
- Dihapus.
- Pasal 131
Pasal 34
- Angka 1
- Pasal 6
- Ayat (l)
- Yang dimaksud dengan keberadaan dan kemanfaatannya secara berkelanjutan" adalah upaya yang perlu dilakukan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota untuk memasukkan Kawasan Penggembalaan Umum dalam program pembangunan daerah.
- Ayat (2)
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf a
- Ayat (l)
- Pasal 6
Huruf b . . .
SK No 171764 A