Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/844

Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- 97 -

Angka 18
Pasal 100
Cukup jelas.
Angka 19
Pasal 101
Cukup jelas.
Angka 20
Pasal 122
Cukup jelas.
Angka 21
Pasal 126
Dihapus.
Angka 22
Pasal 128
Cukup jelas.
Angka 23
Pasal 131
Dihapus.

Pasal 34

Angka 1
Pasal 6
Ayat (l)
Yang dimaksud dengan keberadaan dan kemanfaatannya secara berkelanjutan" adalah upaya yang perlu dilakukan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota untuk memasukkan Kawasan Penggembalaan Umum dalam program pembangunan daerah.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.

Huruf b . . .

SK No 171764 A