Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/868

Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-121-

  1. Jangka waktu penguasaan kegiatan perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan, dengan perhitungan jangka waktu pada saat usia tanaman produktif secara ekonomi pertama kali sampai dengan waktu saat terakhir penguasaannya.
  2. Persentase tarif denda dari nilai keuntungan ekonomi yang diperoleh per satuan luas kegiatan perkebunan kelapa sawit setiap tahunnya.

Rumus perhitungan denda pada kegiatan perkebunan kelapa sawit sebagai berikut:
Denda sama dengan luas perkebunan kelapa sawit dikalikan dengan jangka waktu kegiatan perkebunan berada dalam kawasan hutan (tahun) dikalikan dengan tarif denda dari persentase keuntungan pertahun (Rupiah).

D = L x J x TD

Keterangan:
L = Luas Perkebunan Kelapa Sawit dalam kawasan hutan (Hektare)
J = Jangka waktu kegiatan perkebunan berada dalam kawasan hutan (Tahun)
TD = Tarif Denda dari persentase keuntungan per tahun (Rupiah). Contoh Asumsi Perhitungan Denda (D) yang digunakan adalah:

  1. (L) Luas Perkebunan Kelapa Sawit yang berada di dalam kawasan hutan (dalam satuan Hektare).
    Contoh luas perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan adalah 10.000 (sepuluh ribu) Hektare;


b. (J) Jangka. . .

SK No 171788 A