Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 78 -
|
- Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 20
- Penentuan terjadinya Pencemaran Lingkungan Hidup diukur melalui Baku Mutu Lingkungan Hidup.
- Baku Mutu Lingkungan Hidup meliputi:
- baku mutu air;
- baku mutu air Limbah;
- baku mutu air laut;
- baku mutu udara ambien;
- baku mutu emisi;
- baku mutu gangguan; dan
- baku mutu lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(3) Setiap...
SK No 176089 A