|
- pengkajian mengenai dampak rencana usaha dan/atau kegiatan;
- evaluasi kegiatan di sekitar lokasi rencana usaha
dan/atau kegiatan;
- saran masukan serta tanggapan masyarakat
terkena dampak langsung yang relevan terhadap
rencana usaha dan/atau kegiatan;
- prakiraan terhadap besaran dampak serta sifat
penting dampak yang terjadi jika rencana usaha
dan/atau kegiatan tersebut dilaksanakan;
- evaluasi secara holistik terhadap dampak yang
terjadi untuk menentukan kelayakan atau
ketidaklayakan Lingkungan Hidup; dan
- rencana pengelolaan dan pemantauan Lingkungan
Hidup.
|