Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-81-
Pasal 27
Dalam menyusun dokumen Amdal, pemrakarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dapat menunjuk pihak lain. |
- Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 28
|
- Pasal 29 dihapus
- Pasal 30 dihapus
- Pasal 31 dihapus
- Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 32
|
(3) Penentuan . . .
SK No 176092 A
.