Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/92
Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -82-
Penentuan mengenai usaha dan/atau kegiatan usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 34
Setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap Lingkungan Hidup wajib memenuhi standar UKL-UPL.
Pemenuhan standar UKL-UPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam pernyataan kesanggupan pengelolaan Lingkungan
Hidup.
Berdasarkan pernyataan kesanggupan pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah menerbitkan Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
Pemerintah Pusat menetapkan jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi UKL-UPL.
Ketentuan lebih lanjut mengenai UKL-UPL diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 35
Usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib dilengkapi UKL-UPL wajib membuat surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan
pemantauan Lingkungan Hidup yang diintegrasikan ke dalam nomor induk berusaha.
Penetapan jenis usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kegiatan yang termasuk dalam kategori berisiko rendah.