Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-83-
|
- Pasal 36 dihapus.
- Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 37
Perizinan Berusaha dapat dibatalkan apabila:
|
- Pasal 38 dihapus.
- Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 39
|
18. Pasal 40 . . .
SK No 176094 A
.