Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-84-
- Pasal 40 dihapus.
- Ketentuan Pasal 55 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 55
|
- Ketentuan Pasal 59 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 59
|
(5) Pemerintah . . .
SK No 176095A