Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-85-
|
- Ketentuan Pasal 61 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 61
|
- Di antara Pasal 61 dan Pasal 62 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 61A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 61A
Dalam hal penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan: |
|
e. membuang . . .
SK No 176096A