Halaman ini tervalidasi
-221-
- Angka 74
- Pasal 249
- Yang dimaksud dengan "keadaan tertentu", antara lain, untuk tujuan medical euacuation dan penanganan bencana.
- Pasal 249
- Angka 75
- Pasal 250
- Yang dimaksud dengan "keadaan tertentu", dapat berupa:
- Pasal 250
|
- Angka 76
- Pasal 252
- Cukup jelas.
- Pasal 252
- Angka 77
- Pasal 253
- Cukup jelas.
- Pasal 253
- Angka 78
- Pasal 254
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan "memenuhi ketentuan Keselamatan Penerbangan dan Keamanan Penerbangan', antara lain, memiliki buku pedoman pengoperasian tempat pendaratan dan lepas landas Helikopter (heliport manual).
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 254