Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/97

Halaman ini tervalidasi

- 87 -

  1. menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai perlindungan lingkungan laut;
  2. menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup lintas batas negara;
  3. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan tingkat nasional dan kebijakan tingkat provinsi;
  4. melakukan pembinaan dan pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap ketentuan Persetujuan Lingkungan dan peraturan perundang-undangan;
  5. mengembangkan dan menerapkan instrumen Lingkungan Hidup;
  6. mengoordinasikan dan memfasilitasi kerja sama dan penyelesaian perselisihan antardaerah serta penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup;
  7. mengembangkan dan melaksanakan kebijakan pengelolaan pengaduan masyarakat;
  8. menetapkan standar pelayanan minimal;
  9. menetapkan kebijakan mengenai tata cara pengakuan keberadaan Masyarakat Hukum Adat, Kearifan Lokal, dan hak Masyarakat Hukum Adat yang terkait dengan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  10. mengelola informasi Lingkungan Hidup nasional;
  11. mengoordinasikan, mengembangkan, dan menyosialisasikan pemanfaatan teknologi ramah Lingkungan Hidup;
  12. memberikan pendidikan, pelatihan, pembinaan, dan penghargaan;
  13. mengembangkan sarana dan standar laboratorium Lingkungan Hidup;
  14. menerbitkan Perizinan Berusaha atau persetujuan Pemerintah Pusat;
  15. menetapkan wilayah Ekoregion; dan
  16. melakukan penegakan hukum Lingkungan Hidup.

(2) Dalam . . .

SK No 176098 A