|
|
- menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai perlindungan lingkungan laut;
- menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup lintas
batas negara;
- melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan tingkat nasional dan kebijakan tingkat provinsi;
- melakukan pembinaan dan pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap ketentuan Persetujuan Lingkungan dan peraturan perundang-undangan;
- mengembangkan dan menerapkan instrumen Lingkungan Hidup;
- mengoordinasikan dan memfasilitasi kerja sama dan penyelesaian perselisihan antardaerah serta penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup;
- mengembangkan dan melaksanakan kebijakan pengelolaan pengaduan masyarakat;
- menetapkan standar pelayanan minimal;
- menetapkan kebijakan mengenai tata cara pengakuan keberadaan Masyarakat Hukum Adat, Kearifan Lokal, dan hak Masyarakat
Hukum Adat yang terkait dengan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
- mengelola informasi Lingkungan Hidup nasional;
- mengoordinasikan, mengembangkan, dan menyosialisasikan pemanfaatan teknologi ramah Lingkungan Hidup;
- memberikan pendidikan, pelatihan, pembinaan, dan penghargaan;
- mengembangkan sarana dan standar laboratorium Lingkungan Hidup;
- menerbitkan Perizinan Berusaha atau persetujuan Pemerintah Pusat;
- menetapkan wilayah Ekoregion; dan
- melakukan penegakan hukum Lingkungan Hidup.
|
|