|
- personel pelayanan lalu lintas Penerbangan, yang terdiri atas:
- pemandu lalu lintas Penerbangan; dan
- pemandu komunikasi Penerbangan.
- personel teknik telekomunikasi Penerbangan, yang terdiri atas:
- teknisi komunikasi Penerbangan;
- teknisi radio Navigasi Penerbangan;
- teknisi pengamatan Penerbangan; dan
- teknisi kalibrasi Penerbangan.
- personel pelayanan informasi aeronautika; dan
- personel perancang prosedur Penerbangan adalah
personel yang bertugas antara lain:
-
merancang suatu prosedur pergerakan Pesawat
Udara untuk:
- keberangkatan (standard instrument departure). Prosedur pergerakan Pesawat Udara keberangkatan adalah jalur Penerbangan tertentu dari suatu Bandar Udara, ditandai oleh fasilitas navigasi, yang merupakan panduan bagi penerbang.
|