Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/971

Halaman ini tervalidasi

-224-

  1. kedatangan (standard instrument arrival route). Prosedur pergerakan Pesawat Udara kedatangan adalah jalur Penerbangan tertentu menuju suatu Bandar Udara, ditandai oleh fasilitas-fasilitas navigasi, yang merupakan panduan bagi penerbang.
  2. ancangan pendaratan (instrument approach procedure). Prosedur pergerakan Pesawat Udara ancangan pendaratan adalah rangkaian manuver yang ditetapkan bagi penerbang dalam melaksanakan prosedur ancangan pendaratan dengan hanya berpedoman pada instrumen-instrumen yang terdapat dalam cockpit serta fasilitas komunikasi dan navigasi.
  3. terbang jelajah (en-route).Prosedur pergerakan Pesawat Udara terbang jelajah adalah prosedur pergerakan Pesawat Udara yang dimulai dari fase keberangkatan sampai dengan awal fase kedatangan melalui suatu jalur Penerbangan dengan batas ketinggian minimum yang ditentukan (minimum en-route altitude).
  1. melakukan kajian aeronautika terhadap objek halangan yang berada dalam area operasi Penerbangan.
Angka 83
Pasal 294
Cukup jelas.
Angka 84
Pasal 295
Cukup jelas.
Angka 85
Pasal 317
Cukup jelas.